Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017

Ingin Mengurus IMB di Jakarta - Kota Bekasi? Ini Syarat-syaratnya

Gambar
RUMAH sebagai tempat tinggal bagi kita harus dibuat senyaman mungkin. Dalam pengertian yang seluas-luasnya nyaman di sini bukan hanya berarti rumah yang banyak pohon, taman, kolam, dan lain-lain. Tapi termasuk juga dari sisi peraturan pemerintah tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga perlu diperhatikan. Sehingga keberadaan rumah kita secara legalitas dapat di pertanggungjawabkan. Maka buatlah IMB rumah Anda, dan suatu saat dokumen IMB akan bermanfaat bagi Anda, apalagi saat dibutuhkan untuk diagunkan ke Bank atau jual beli. Dokumen Persyaratan Pengurusan IMB, khususnya di Jakarta, Kota Bekasi atau Kabupaten Bekasi: Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat tanah, AJB (Akte Jual Beli)). Fotocopy KTP pemilik. Fotocopy PBB Terakhir (Pajak Bumi dan Bangunan). Fotocopy Gambar Rencana Bangunan (design rencana bangunan). Fotocopy SPPT dan STT. Fotocopy surat ijin tetangga (RT, RW, Kelurahan). Rekomendasi Camat setempat. Surat Kuasa jika pengurusan diserahkan ke PT Para Radja Group...